Cara Membuat Paspor Anak dan Estimasi Biayanya

21 Februari 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Membawa anak berlibur ke luar negeri memang membutuhkan banyak persiapan. Salah satu yang paling krusial adalah paspor yang akan menjadi identitas si kecil di luar Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Paspor untuk liburan atau yang sering disebut “paspor biasa" diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen ini harus diurus secara langsung di kantor imigrasi terdekat, atau bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak? Yuk, simak syarat, biaya, dan langkah-langkah membuatnya dalam artikel ini.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Ilustrasi liburan membawa paspor. Foto: Jsnow my wolrd/Shutterstock
Sama seperti paspor untuk orang dewasa, paspor anak terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik. Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Orang tua bisa mengurus paspor si kecil dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Paspor Anak

Ilustrasi paspor. Foto: Shutterstock
Pendaftaran paspor anak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini tersedia di App Store atau Google Play. Berikut langkah-langkah pembuatannya:
ADVERTISEMENT
Jika ingin membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi, berikut langkah-langkahnya:

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
Biaya pengurusan paspor anak berbeda-beda tergantung jenis paspor yang dibutuhkan, serta jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai atau melalui transfer bank.
Berikut ini estimasi biaya pengurusan paspor anak dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi:
ADVERTISEMENT