Kumparan Logo

Cara Membuat Paspor Anak dan Estimasi Biayanya

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock

Membawa anak berlibur ke luar negeri memang membutuhkan banyak persiapan. Salah satu yang paling krusial adalah paspor yang akan menjadi identitas si kecil di luar Tanah Air.

Paspor untuk liburan atau yang sering disebut “paspor biasa" diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen ini harus diurus secara langsung di kantor imigrasi terdekat, atau bisa melalui aplikasi M-Paspor.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor anak? Yuk, simak syarat, biaya, dan langkah-langkah membuatnya dalam artikel ini.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Ilustrasi liburan membawa paspor. Foto: Jsnow my wolrd/Shutterstock

Sama seperti paspor untuk orang dewasa, paspor anak terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik. Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Orang tua bisa mengurus paspor si kecil dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu keluarga (KK).

  • Akta kelahiran atau surat baptis.

  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Membuat Paspor Anak

Ilustrasi paspor. Foto: Shutterstock

Pendaftaran paspor anak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini tersedia di App Store atau Google Play. Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Buka aplikasi M-Paspor lalu daftar akun dan lengkapi data diri.

  • Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

  • Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

  • Lengkapi survei dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, dan tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau kamu dapat unggah foto hasil scan dokumen berformat jpg.

  • Pilih lokasi pembuatan paspor dan klik “pakai lokasi saat ini”.

  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

  • Segera selesaikan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli untuk mengambil paspor.

Jika ingin membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor imigrasi.

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.

  • Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan.

  • Lakukan pengambilan foto paspor anak dan sidik jari.

  • Lakukan wawancara, verifikasi dan adjudikasi.

  • Paspor akan siap dalam beberapa hari. Silakan ambil paspor tersebut pada hari yang telah ditentukan.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Biaya pengurusan paspor anak berbeda-beda tergantung jenis paspor yang dibutuhkan, serta jenis layanan yang digunakan saat pengurusan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai atau melalui transfer bank.

Berikut ini estimasi biaya pengurusan paspor anak dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000

  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca Juga: Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku