Catat! Ini Kompensasi Jika Kereta Api Antarkota Alami Keterlambatan

Kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat Indonesia untuk bepergian antarkota. Harga tiketnya yang lebih terjangkau dari pesawat hingga akses yang mudah karena tak akan terjebak macet, jadi alasan orang-orang banyak memilih kereta api.
Namun, akses yang mudah justru tak berbanding lurus dengan kendala yang sering dihadapi kereta api. Meski memiliki jalur khusus, tetapi adanya kejadian tak terduga seperti kereta anjlok, listrik padam, hingga gangguan commuter line yang berada satu jalur, membuat kereta api kadang mengalami keterlambatan untuk tiba di tempat tujuan.
Keterlambatan ini juga kadang membuat perjalanan yang sudah disusun dengan baik menjadi berantakan dan tidak efektif. Meskipun demikian, kamu tak perlu khawatir, karena PT Kereta Api akan memberikan kompensasi untuk kereta yang mengalami keterlambatan.
Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan, @kemenhub151, penumpang yang terdampak keterlambatan perjalanan kereta api akan mendapatkan kompensasi.
Ketentuan kompensasi keterlambatan kereta api antarkota, baik pada kedatangan maupun keberangkatan, telah diatur pada PM 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Nantinya, penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari satu jam dan ingin membatalkan tiket, akan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Sementara, penumpang yang tidak membatalkan tiket akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
Selanjutnya, untuk penumpang yang mengalami keterlambatan kedatangan kereta api, akan mendapatkan minuman ringan dan makanan ringan/berat.
Sementara itu, untuk keterlambatan kedatangan kereta api selama tiga jam, penumpang akan mendapatkan minuman dan makanan ringan. Jika keterlambatan kedatangan lebih dari lima jam, penumpang mendapatkan minuman dan makanan berat.
Dalam situasi ini, penumpang juga dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda transportasi lain. Jika memilih pilihan ini, penumpang akan mendapat penggantian uang tiket.
Sedangkan jika kereta api antarkota mengalami gangguan perjalanan, yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyediakan angkutan kereta api lain.
Mereka juga wajib menyediakan moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan, atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket yang dibeli.
Jadi, jangan lupa dicatat tentang kompensasi keterlambatan kereta api, ya.
