Kumparan Logo

Catat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Dalam-Luar Negeri Selama PPKM

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di sejumlah daerah di Indonesia. Ada sejumlah syarat baru bagi penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara selama PPKM.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub khusus pada transportasi udara.

kumparan post embed
Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip kedua SE tersebut, ada sejumlah aturan baru bagi pelaku perjalanan udara dalam dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dalam negeri.

Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 4 dan 3

  • Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

  • Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan. Sedangkan, Rapid Test Antigen tidak berlaku.

Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 1 dan 2

  • Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM level 1 dan 2 tidak perlu melampirkan kartu vaksin.

  • Hanya saja, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Antar Bandar Udara di Pulau Jawa dan Bali

  • Bagi pelaku perjalanan udara untuk penerbangan di dalam bandara Jawa-Bali wajib melampirkan syarat kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil PCR 2x24 jam.

  • Atau bisa dengan kartu vaksin dosis kedua dan hasil tes Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam SE tersebut juga disebutkan:

  • Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

  • Sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan udara dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.

kumparan post embed

Perjalanan Luar Negeri

Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahannya sebagai berikut:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada:

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)