news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat! Jepang Kenakan Pajak Penginapan pada Turis per Oktober 2018

3 Oktober 2018 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kiyomizu-dera di Kyoto, Jepang (cover) (Foto: Flickr/DocChewbacca)
zoom-in-whitePerbesar
Kiyomizu-dera di Kyoto, Jepang (cover) (Foto: Flickr/DocChewbacca)
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang berniat menyambangi Jepang, terutama Kyoto, bersiaplah untuk mengeluarkan dana lebih. Sebab, mulai 1 Oktober 2018, pemerintah setempat mengenakan pajak penginapan bagi para turis.
ADVERTISEMENT
Meski besaran yang mesti dibayarkan tidaklah mahal, setiap turis diwajibkan membayar pajak akomodasi jenis ini, kecuali siswa dan pendampingnya yang sedang melakukan karya wisata.
Pengenaan pajak dilakukan kepada setiap turis yang menginap di berbagai jenis penginapan, mulai dari Ryokan (penginapan tradisional), akomodasi yang disewakan dalam bisnis Minpaku, hotel, hingga tempat tinggal yang disewakan melalui Airbnb.
Penginapan tradisional Jepang (Ryokan) di Kyoto (Foto: Flickr/DocChewbacca)
zoom-in-whitePerbesar
Penginapan tradisional Jepang (Ryokan) di Kyoto (Foto: Flickr/DocChewbacca)
Dilansir Japan National Torism Organizations (JNTO), besarnya pajak penginapan yang dikenakan beragam dan berbeda. Tarifnya mulai dari 200 - 1.000 Yen atau setara Rp 26.400 - Rp. 132.400.
Perbedaan pengenaaan biaya ini tergantung biaya reservasi kamar atau ruangan yang akan digunakan. Misalnya, reservasi penginapan dengan harga di bawah 20 ribu Yen atau setara Rp 264.800 per harinya akan dikenakan pajak sebesar 200 Yen per malam.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penginapan dengan harga di atas 20 ribu - 49.999 Yen akan dikenakan pajak sebesar 500 Yen atau setara dengan Rp 66 ribu per malamnya. Untuk kamu yang melakukan reservasi penginapan dengan harga mulai 50 ribu Yen ke atas akan dikenakan pajak sebesar 1.000 Yen per malam.
Menurut perkiraan, pengenaan pajak penginapan akan menghasilkan pendapatan sebesar 4,56 miliar Yen per tahunnya.
Hanamikoji-dori di Kyoto, Jepang (Foto: Flickr/hans-johnson)
zoom-in-whitePerbesar
Hanamikoji-dori di Kyoto, Jepang (Foto: Flickr/hans-johnson)
Pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk menunjang perbaikan layanan wisata, mengurangi kemacetan, dan melakukan pemeliharaan, serta promosi tempat-tempat wisata yang berada di Kyoto. Apalagi pada tahun 2020 nanti, Jepang akan menjadi tuan rumah bagi Olimpiade Musim Panas.
Kyoto menjadi kota ketiga di Jepang yang memberlakukan pajak penginapan pada turisnya. Sebelum Kyoto, Tokyo dan prefektur Osaka telah lebih dulu mengenakan pajak penginapan bagi para turis.
ADVERTISEMENT
Kyoto merupakan salah satu kota tertua di Jepang yang menjadi destinasi wisata yang diburu turis mancanegara. Pasalnya, Kyoto berada dalam kawasan Golden Route bersama dengan Ibu Kota Jepang, Tokyo, dan Osaka.
Hadirnya pajak penginapan menambah daftar panjang jenis pajak yang mesti kamu bayarkan saat menyambangi Negeri Sakura. Terutama setelah kehadiran Sayonara Tax yang harus dibayarkan turis saat hendak meninggalkan Jepang.
Bagaimana denganmu, masih berniat ke Jepang atau malah pindah haluan ke negara lain? Kalau pindah ke negara lain, kamu mau ke mana?