Di-blacklist Hingga Dihukum Push Up, Pemetik Edelweis Gunung Lawu Minta Maaf

17 September 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Lawu Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Lawu Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaki yang memetik bunga edelweis di Gunung Lawu akhirnya meminta maaf. Ia pun dikenakan sanksi berupa blacklist di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu dan dihukum push up 100 kali.
ADVERTISEMENT
Pendaki wanita yang diketahui bernama Luluk Dewi Lutfiah, pun akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf tersebut dituangkan dalam sepucuk surat pernyataan.
Berikut isi lengkap surat pernyataan pendaki yang mengambil bunga edelweis di Gunung Lawu di akhir pekan lalu dikutip dari akun instagram resminya @luluk.lutfiah.12.
Surat pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Luluk Dewi Lutfiah
Tanggal Lahir: 30 Mei 2000
Alamat: Dsn Doyong, Ds Tawangrejo, Kec Ngrambe
Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020 menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, pegiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya. Beberapa waktu lalu (memetik atau mengambil bunga edelweis).
Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Cetho, 16 September 2020
Mengetahui Sekdes Tawangrejo dan Pos Pendakian Gunung Lawu Jalur Cetho
NB: Sanksi
- Blacklist semua jalur pendakian Gunung Lawu
- Hukuman fisik push up 100 kali
"Saya Luluk Dewi Lutfiah memohon maaf kepada semua pihak yang terkait untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini Saya sudah mengklarifikasi kepada Pihak basecamp lawu via Cetho. Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan. Terimakasih untuk semua pihak yang terkait," ujar Luluk, dalam keterangan unggahannya tersebut.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pendaki wanita memetik bunga edelweis di salah satu jalur pendakian di Gunung Lawu.
Gunung Lawu Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Lawu Foto: Naufal Abdurrasyid/kumparan
Video terebut pun viral di media sosial karena, ia sudah diperingati tapi tidak menghiraukan dan malah berlalu pergi begitu saja. Aksi ini pun tidak untuk ditiru, karena bunga edelweis adalah salah satu bunga yang dilarang untuk dipetik secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
Mereka yang memetik edelweis bisa dikenakan pidana dan denda. Hal itu diatur di dalam UU. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Padang Edelweis di Gunung Sindoro Foto: Muhammad Naufal/kumparan
Selain UU No. 5 Tahun 1990, memetik bunga Edelweis juga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, permasalahan tersebut pun telah selesai. Banyak netizen yang memuji keberanian pendaki tersebut untuk mengakui kesalahannya.
"Terimakasih sudah bertanggung jawab. Semoga jadi pelajaran untuk kita semua," tulis pemilik akun @mpsendi97.
Tak sedikit juga dari mereka yang mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
"Jangan sombong dan jangan angkuh jangan bangga merusak dan menodai alam," tulis netizen lainnya @bghhiinn.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)