Dorong Wisata Medis, Indonesia Health Tourism Board Segera Dibentuk

16 September 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi protokol kesehatan destinasi wisata 
 di Bali  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi protokol kesehatan destinasi wisata di Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus mendorong upaya pengembangan wisata medis atau medical tourism di Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk badan pengembangan wisata medis, yakni Indonesia Health Tourism Board (IHTB).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Indonesia Health Tourism Board yang digelar secara virtual, Rabu (16/9).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan menunjukkan tren positif, terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai 337 dolar AS per kapita pada 2018, serta peningkatan Foreign Direct Investment di bidang kesehatan, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia, dan China.
Ilustrasi wellness tourism. Foto: Kemenparelraf
“Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” ujar Luhut.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang turut hadir secara virtual memaparkan, Kemenkes selaku koordinator Pokja (kelompok kerja) Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.
Regulasi ini antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ilustrasi seorang perempuan mencoba totok wajah saat spa Foto: Shutterstock

Pengembangan Wisata Medis di Indonesia

Sementara itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Rizki Handayani Mustafa, yang hadir mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mengatakan bahwa pengembangan wisata kesehatan di Indonesia terus dibahas secara intensif.
ADVERTISEMENT
“Dalam dua tahun terakhir ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) intensif membahas tentang wisata kesehatan dengan Kemenkes," ujar wanita yang akrab disapa Bu Kiki tersebut.
Ilustrasi Perempuan Menjaga Kesehatan Kulit Foto: Shutter Stock
Pengembangan wisata kesehatan Indonesia tersebut terbagi dalam empat ruang lingkup besar, yakni wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT