Inggris Rilis 12 Negara di Dunia yang Masuk Daftar Hijau, Ada Indonesia?

10 Mei 2021 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengenakan masker berjalan di Jembatan London, London, Inggris, Selasa (5/1). 
 Foto: Henry Nicholls/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengenakan masker berjalan di Jembatan London, London, Inggris, Selasa (5/1). Foto: Henry Nicholls/REUTERS
ADVERTISEMENT
Inggris telah mengizinkan warganya untuk melakukan perjalanan internasional untuk keperluan liburan ketika perbatasan dicabut pada 17 Mei mendatang. Warga Inggris yang ingin traveling ke luar negeri hanya diizinkan mengunjungi 12 negara yang masuk ke dalam daftar hijau negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilansir CNN, sistem lalu lintas yang diberlakukan saat ini terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat infeksi dan vaksinasi COVID-19 mereka, di samping prevalensi varian virus yang dikhawatirkan. Sementara itu, status 'hijau' yang disematkan pada beberapa negara tersebut itu memiliki arti bahwa orang Inggris yang berkunjung ke sana hanya melakukan dua tes COVID-19 saat mereka kembali.
Untuk negara yang masuk ke dalam kategori destinasi wisata 'Green List' bagi wisatawan Inggris, yakni Portugal termasuk Azores dan Madeira, Australia, Selandia Baru, Singapura, Brunei, Islandia, Kepulauan Faroe, Gibraltar, Kepulauan Falkland, Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan, St. Helena, Ascension & Tristan da Cunha, serta Israel.
Ilustrasi turis Inggris Foto: Shutter Stock
Sedangkan, Prancis, Yunani, Spanyol, dan Italia masuk ke dalam "daftar kuning," yang berarti para pelancong Inggris wajib menjalani karantina selama 10 hari setelah kembali ke negaranya. Sementara itu, Turki, Maladewa, dan Nepal ditambahkan ke "daftar merah" Inggris, bersama Afrika Selatan, India, Namibia, dan Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
"Saya menyesali tujuan musim panas favorit, seperti Prancis, Spanyol, dan Yunani, belum termasuk (dalam daftar hijau)," kata Grant Shapps, Menteri Transportasi Inggris.
"Tapi, setiap tiga minggu sejak dibuka kembali, kami akan meninjau negara-negara tersebut untuk melihat bagaimana dan di mana kami dapat memperluas daftar hijau. Jadi ini hanyalah langkah pertama," lanjutnya.
Wisatawan yang berencana mengunjungi destinasi 'Daftar Hijau' harus mengikuti tes pra-keberangkatan, serta tes PCR pada atau sebelum hari kedua kedatangan mereka kembali ke Inggris. Namun, mereka tidak akan diwajibkan menjalani karantina.
Ilustrasi wisatawan di bandara Foto: Dok. Pegipegi
Wisatawan Inggris yang bepergian dari negara yang masuk dalam "daftar kuning" harus menjalani karantina selama 10 hari, mengikuti tes pra-keberangkatan, dan menjalani tes PCR pada hari kedua.
ADVERTISEMENT
Sedangkan wisatawan yang berencana berlibur di destinasi dalam "daftar merah" diwajibkan mengikuti aturan pembatasan paling ketat, dan harus check-in di salah satu hotel karantina dengan biaya 1.750 pound sterling atau setara Rp 35 juta per orang dewasa saat kembali ke Inggris.
Mereka juga akan mengikuti tes serupa dengan pelancong dari destinasi "daftar kuning." Menurut Shapps, pelancong dapat menggunakan aplikasi NHS untuk menunjukkan vaksinasi COVID-19 dan hasil tes mereka secara digital.
Sedangkan, pelancong yang tidak memiliki ponsel pintar dapat menunjukkan hasil pemeriksaan tes COVID-19 dan bukti vaksinasi dengan dokumen kertas.
Setelah pengumuman tersebut, World Travel and Tourism Council menyatakan kekecewaannya karena Amerika Serikat tidak termasuk dalam Green List, dan menuduh pemerintah Inggris "terlalu berhati-hati."
ADVERTISEMENT
"Kami menyambut baik langkah awal pertama pemerintah Inggris membuka pintu perjalanan internasional dengan mengumumkan sistem lampu lalu lintas," bunyi pernyataan resmi Presiden dan CEO Gloria Guevera.
"Wisatawan dan pelancong bisnis akan kecewa dengan begitu sedikit negara di 'daftar hijau', sementara Eropa mencuri perhatian Inggris dengan terus terbuka dan menyambut pengunjung kembali," imbuhnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).