Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, akan tertutup bagi wisatawan domestik maupun mancanegara selama tradisi Kawalu. Pelaksanaan tradisi ini akan dimulai selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 25 Februari hingga 30 Mei 2020 atau menurut penanggalan adat Baduy 01 Kawalu Tembey (pertama) sampai 01 Bulan Safar.
ADVERTISEMENT
Selama melaksanakan Kawalu, masyarakat Baduy Dalam akan berpuasa selama tiga bulan dan melakukan ritual adat lainnya. Meski begitu, para wisatawan masih diperbolehkan berkunjung ke Baduy Luar yang terletak di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Imam Rismahayadin, mengatakan bahwa selama ditutup tamu yang diizinkan masuk ke kawasan Baduy Dalam hanya dari Instansi pemerintah dan tamu yang memiliki tujuan khusus seperti ziarah.
Tradisi Kawalu adalah salah satu perwujudan keyakinan religius masyarakat Baduy Dalam yang merupakan peninggalan nenek moyang mereka. Selama Kawalu, mereka merayakan hasil panen padi huma, hal itu diwujudkan dengan berpuasa dan tinggal di rumah.
"Betul (ditutup). Sementara dilarang masuk khusus wisatawan yang ke Baduy Dalam, dikarenakan bulan Kawalu menurut kalender mereka. Kalau Baduy luar masih bisa dikunjungi," kata Imam saat dihubungi kumparan, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
Penutupan kampung Baduy Dalam dilakukan demi menjaga kekhusyukan rangkaian ibadah mereka. Selain itu, selama ditutup diharapkan kelestarian alam kembali utuh, seperti jejak-jejak sepatu yang ditinggalkan wisatawan hilang.
Berjalan selama tiga bulan setiap tahunnya, Kawalu juga diisi dengan doa-doa untuk memohon keselamatan alam dan manusia. Dalam tiga bulan itu, mereka akan berpuasa seharian tiap bulannya.
Tradisi ini adalah bagian dari ibadah kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut Suku Baduy Dalam. Selama Kawalu berjalan, wisatawan domestik maupun asing tidak diperkenankan masuk ke tiga kampung Baduy Dalam, yakni Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik, di Kabupaten Lebak, Banten.