Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jepang Berikan Kemudahan Izin Tinggal Bagi Pekerja Industri Kreatif
22 November 2018 16:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kabar gembira datang bagi para pekerja industri kreatif yang ingin tinggal di Jepang . Pasalnya, Biro Imigrasi Jepang berencana memberikan kemudahan izin tinggal tetap bagi para pekerja industri kreatif terkait animasi, yang bermimpi untuk berdomisili di Negeri Sakura tersebut. Izin tinggal permanen ini akan diberikan kepada animator dan ilustrator yang telah bekerja minimal satu tahun.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari berbagai sumber, Biro Imigrasi Jepang mengungkapkan bahwa mereka mengadakan perubahan untuk mengajukan izin tinggal bagi para profesional asing yang dianggap ahli. Misalnya saja seperti adanya perubahan durasi waktu tinggal sebagai persyaratan saat hendak mengajukan izin tinggal permanen.
Mulai 2018, durasi waktu yang tadinya ditetapkan minimal lima tahun berkurang menjadi hanya 12 bulan saja. Tadinya, aturan baru itu hanya berlaku bagi orang-orang asing yang bekerja di tiga bidang pekerjaan, yakni kegiatan penelitian akademis tingkat lanjut, kegiatan khusus/teknis lanjutan, dan kegiatan manajemen bisnis lanjutan.
Namun sejak 2018, aturan tersebut menambahkan kelompok bidang pekerjaan keempat. Bidang pekerjaan keempat ini adalah pekerjaan yang dilakoni para pekerja asing kreatif yang kegiatan profesionalnya terkait dengan animasi, fashion, dan sektor budaya modern, atau pop lainnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan mempermudah pemberian izin tinggal ini bertujuan untuk mempromosikan penyebaran budaya Jepang ke dunia internasional. Terutama melalui orang-orang asing yang berdomisili di Jepang .
Untuk dapat memperoleh izin tinggal permanen, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh animator maupun ilustrator animasi. Pertama adalah memiliki skor yang memenuhi.
Para pelamar yang ingin mendapatkan izin tinggal secara permanen akan dievaluasi oleh pihak Biro Imigrasi dan diberi skor. Skor yang dibutuhkan untuk dapat lulus dari 'ujian' ini adalah 80. Sedangkan jika kamu hanya memperoleh skor 70 saja, itu artinya kamu baru akan dipertimbangkan menjadi penduduk tetap setelah tiga tahun.
Salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi Biro Imigrasi adalah sektor pendapatan. Agar bisa mendapatkan skor 40 poin, kamu harus memiliki penghasilan sejumlah 25 juta Yen, atau setara Rp 3,2 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
Berminat untuk menetap di Jepang ?