Kades Kanekes: Wisatawan Masih Boleh Berkunjung ke Kawasan Desa Wisata Baduy

12 Juli 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Festival Seba Baduy 2019. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Festival Seba Baduy 2019. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Kawasan Desa Wisata Adat Baduy, Banten, kini masih boleh dikunjungi wisatawan. Hal ini sesuai dengan hasil musyawarah besar Lembaga Adat Baduy yang dihadiri oleh para olot pada Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Senin (6/7) ada surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa masyarakat Baduy ingin wilayahnya dihapus dari destinasi wisata dan menggantinya jadi cagar budaya. Surat terbuka itu dikirim atas nama Lembaga Adat Baduy, yang dititipkan kepada Heru Nugroho dan tiga rekannya, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho, dan Fajar Yugaswara.
Musyawarah Lembaga Adat Baduy. Foto: Pemkab Lebak
Belakangan, surat terbuka itu dibantah oleh Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten. Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Banten, mengatakan bahwa Lembaga Adat Baduy dan pemkab membantah claim Heru Nugroho yang mendapatkan mandat dari masyarakat Baduy melalui lembaga adat.
"Musyawarah besar Lembaga Adat Baduy yang dihadiri oleh para olot menghasilkan beberapa poin. Salah satunya membantah claim Heru Nugroho CS yang mendapatkan mandat dari masyarakat Baduy melalui lembaga adat untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar menghapus kawasan Baduy dari destinasi wisata dan juga Google," terang Imam, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan.
Surat pernyataan tentang masyarakat Baduy yang tidak memiliki perwakilan di luar Baduy. Foto: Pemkab Lebak
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pada saat memutuskan membuat surat terbuka tersebut, perwakilan masyarakat Baduy yang hadir hanya tiga orang olot dan mereka sama sekali tidak tahu isi surat itu.
ADVERTISEMENT
"Mereka hanya disuruh cap jempol saja," lanjutnya.
Cap jempol dalam musyawarah Lembaga Adat Baduy. Foto: Pemkab Lebak
Baduy sendiri saat ini memiliki aturan adat yang baku turun temurun dan diberi nama "teu wasa", yang berarti setiap orang tidak berhak menyampaikan kalau bukan bagiannya sekalipun. Menurut Imam, yang berwenang menyampaikan segala urusan ke luar wilayah Baduy adalah bagian Jaro Pamarentah (Jaro Kanekes), yang telah ditunjuk oleh lembaga adat, yaitu Jaro Saija.
"Dengan demikian surat tersebut yang di claim Heru CS tidak benar. Terhadap empat orang tersebut (Heru Nugroho CS) harus dapat mempertanggung jawabkan baik itu kepada Lembaga Adat Baduy, maupun khalayak masyarakat umum karena telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan," ujar Imam.
Tetua masyarakat Baduy, Jaro Saija. Foto: Antara/Mansyur Suryana
Tak hanya itu, pada poin selanjutnya, Jaro Saija, Kepala Desa Kanekes, juga memastikan bahwa saat ini wisatawan masih boleh berkunjung ke kawasan Baduy.
ADVERTISEMENT
"Kunjungan bagi warga luar Baduy masih diperbolehkan, tidak ditutup karena prinsip kami (warga Baduy) menutup kunjungan berarti memutus tali silaturahmi," kata Jaro Saija.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)