Ketentuan Bagasi Penumpang Kapal Pelni, Catat Buat yang Mau Mudik!

8 April 2024 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Motor Penumpang (KMP) Bukit Raya milik PT Pelni saat bersandar di Pelabuhan Belawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Motor Penumpang (KMP) Bukit Raya milik PT Pelni saat bersandar di Pelabuhan Belawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapal laut masih menjadi salah satu moda transportasi andalan traveler saat mudik Lebaran. Sekitar 2,2 juta masyarakat Indonesia diprediksi akan mudik melalui kapal laut pada mudik Lebaran tahun ini.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang ingin mudik dengan kapal laut, tentunya ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami. Termasuk salah satunya adalah ketentuan bagasi atau barang bawaan yang boleh, dan tidak boleh dibawa penumpang.
KM Dobonsolo milik PT Pelni memberangkatkan peserta mudik gratis sepeda motor dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Sabtu (15/4/2023). Foto: Benardy Ferdiansyah/Antara
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mencantumkan jumlah dan ukuran barang bawaan yang boleh dibawa penumpang. PT PELNI selaku perusahaan pelayaran yang menyediakan layanan transportasi laut di seluruh Indonesia, menerapkan sejumlah ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Apa saja? Yuk, simak ulasannya!

Ketentuan Bagasi Penumpang Pelni

Dikutip dari akun Instagram resminya @pelni162, PT Pelni menyediakan gratis bagasi sampai maksimal 40 kg, dengan dimensi maksimal 70x40x35 cm dan volume maksimum 0,1 m3.
Namun, jika penumpang membawa barang bagasi melebihi batas ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya bagasi lebih atau over bagasi.
ADVERTISEMENT
Pemudik gunakan kapal Pelni KM Nggapulu. Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
Selanjutnya, jika penumpang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi ketentuan dalam satu paket yang tidak dapat dipisahkan, maka akan dianggap sebagai muatan (kargo).
Beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke kapal, yaitu barang yang mudah meledak atau terbakar, narkotika (termasuk zat adiktif dan psikotropika), benda yang berbau menyengat, senjata api, senjata tajam, dan hewan peliharaan.