Lion Air Larang Penumpang di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat Hingga 2 Agustus
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan itu, Lion Air Group memperbaharui aturan penerbangan dengan melarang anak-anak di bawah 12 tahun untuk terbang. Corporate Communications Strategic Lion Air group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku pada periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan ) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), periode berjalan: 27 Juli - 02 Agustus 2021," kata Danang.
Dalam keterangan resminya, Danang menyebut bahwa pembaharuan ketentuan penerbangan domestik ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian COVID-19. Yakni pemberlakukan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Danang juga menyebut, sebelum melakukan penerbangan, calon penumpang harus memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan naik pesawat Lion Air Group. Berikut syarat dan ketentuan baru selama periode 27 Juli hingga 2 Agustus:
1. Catatan Utama
Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat
2. Batasan Usia
3. RT-PCR Uji Kesehatan
ADVERTISEMENT
4. Vaksin
5. Transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat)
6. Aplikasi (digital) untuk perjalanan udara
ADVERTISEMENT
"Setiap calon penumpang Lion Air setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud," pungkas Danang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).