Mengenal Tugas Penjaga Pintu KA, Sering Disepelekan tapi Selamatkan Banyak Nyawa

10 September 2022 8:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api yang sedang bertugas. Foto: yebemoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api yang sedang bertugas. Foto: yebemoto/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyak profesi di dunia perkeretaapian, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Profesi tersebut adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL), yang memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
ADVERTISEMENT
Mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan biasa-biasa saja, seperti profesi pada umumnya.
Ilustrasi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api yang sedang bertugas. Foto: yebemoto/Shutterstock
Namun, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak, karena harus memastikan agar perjalanan kereta api aman, lancar, dan tanpa hambatan. PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan, membuat tugas seorang PJL menjadi krusial.
Warga menjaga perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar di Jalan Paseban, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang, atau bahkan melanggar dengan menerobos perlintasan saat palang pintu sudah tertutup, membuat angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT

Kecelakaan Kereta Banyak Terjadi di Pintu Perlintasan Tidak Terjaga

Pada periode Januari hingga Agustus 2022, telah terjadi 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 29 kasus di perlintasan dijaga dan 159 kasus di perlintasan tidak dijaga.
Vice President Public Relations, KAI Joni Martinus, mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Kereta api melintas dekat bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Foto: Deny Trisdanto/ANTARA FOTO
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," papar Joni, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan.
ADVERTISEMENT
Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1.426 perlintasan sebidang yang dijaga dan 1.500 perlintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 perlintasan sebidang, dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sedang mengatur perlintasan kereta api. Foto: KAI
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
ADVERTISEMENT
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Pentingnya Penjagaan di Pintu Perlintasan Kereta Api

Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar di Jalan Paseban, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar, agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat, agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi keselamatan di perlintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya. Selama Januari-Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
Ilustrasi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api yang sedang bertugas. Foto: Ikhsan Prabowo Hadi/Shutterstock
KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan), sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Joni.