Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Menyalahi Kodrat, Kota Ini Larang Warganya Meninggal Dunia
29 Juni 2020 6:56 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 18 Januari 2022 9:21 WIB
ADVERTISEMENT
Di dunia ini, kelahiran dan kematian adalah dua hal yang tak bisa dihindari. Kita akan meninggalkan orang-orang terkasih dan semua harta yang dimiliki. Seperti tak cukup, ketakutan itu ditambah bagi warga kota kecil Artic Longyearbyen, Norwegia .
ADVERTISEMENT
Sebab, terdapat undang-undang yang disahkan pemerintah setempat yang melarang warganya meninggal dunia. Undang-undang tersebut juga melarang warganya yang meninggal dikuburkan di pemakaman umum di sana.
Dilansir New York Post, jenazah penduduk harus diterbangkan ke bagian lain di Norwegia untuk disemayamkan. Longyearbyen adalah tempat yang bebas kuburan. Peraturan tersebut ternyata dibuat bukan tanpa alasan.
Sejak tahun 1950-an, Pemerintah Longyearbyen melarang warganya meninggal . Sebab, mayat yang dikubur di pemakaman tidak membusuk, karena permafrost atau tanah yang membeku. Akibatnya, virus mematikan di dalam mayat tetap bisa hidup dan sangat mungkin menginfeksi kembali penduduk yang hidup ketika permafrost mencair.
Pasalnya, Longyearbyen hampir selalu bertemperatur rendah dan diselimuti salju, karena terletak di wilayah Arktik. Sejak saat itu, siapa pun yang meninggal dilarang dimakamkan di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Bakteri dan serangga pengurai bahkan kesulitan hidup di tanah Longyerbyen. Alhasil, virus Flu Prancis yang sempat menjadi pandemik pada 1917 hingga 1920 juga masih bersemayam pada jenazah-jenazah di sana.
Hingga saat ini, kematian dan kuburan di Longyearbyen termasuk hal yang illegal. Hal itu bertujuan untuk melindungi penduduk masih hidup, agar terhindar dari virus mematikan yang bisa menyerang mereka.
Selain itu, warga Longyearbyen yang diprediksi meninggal dalam waktu dekat akan dikirim ke tempat di mana jenazah mereka akan diterima. Karena di kota terpencil itu kurang akses, belum ada panti jompo yang memantau kesehatan manula di sana. Jadi, saat seseorang meninggal secara mendadak, tak akan ada warga yang mau menguburnya di tanah Longyearbyen.
ADVERTISEMENT
Populasi penduduk Longyearbyen berdasarkan sensus 2015 hanya mencapai 2.144 jiwa. Selain memiliki undang-undang yang menyalahi kodrat, kota itu juga dikenal sebagai tempat tinggal beruang kutub.