Okupansi Turun Drastis, Mayoritas Pengusaha Hotel Tak Sanggup Bayar THR

Pandemi membuat tingkat hunian hotel merosot secara drastis. Banyak hotel yang akhirnya memilih untuk menelan pil pahit dengan menutup operasional atau mem-PHK karyawannya.
Meski begitu, tetap saja ada hotel yang berusaha untuk 'survive' di tengah masa pandemi seperti saat ini. Memutar otak menjual sajian makanan hingga membuat paket staycation berupa isolasi mandiri di hotel.
Namun, cara itu nampaknya belum semuanya membuahkan hasil yang baik. Di tengah Lebaran yang kian mendekat, Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa mayoritas pengusaha hotel sudah tak mampu membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya.
Menurut perkiraannya, ada sekitar 50 persen pengusaha hotel yang akan menunda pembayaran THR hingga akhir tahun mendatang. Ketidakmampuan membayar THR ini disebabkan dana (cashflow) yang tidak berputar akibat pandemi.
"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," katanya ketika dihubungi Antara, Senin (11/5).
"Kembali lagi ke masalah cashflow perusahaan, kalau punya dana, mereka pasti bisa bayarkan walaupun tidak penuh. Kalau sama sekali kering (dananya), itu mau tidak mau mereka minta tunda," lanjutnya lagi menjelaskan.
Hariyadi mengatakan bahwa situasi yang berat seperti saat ini cukup menekan dunia usaha, termasuk pendapatan personal. Namun ketika berbicara tentang pengusaha, mereka pun tidak bisa benar-benar membantu, karena masa-masa seperti sekarang juga membuat aliran dana tersendat.
"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo, atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada lagi gunanya, karena yang penting cashflow," ujar Hariyadi.
Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
Di dalam surat tersebut, Menaker meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tetapi apabila pengusaha tak mampu melaksanakannya sesuai waktu yang ditentukan, Menaker membuka ruang dialog bagi buruh, karyawan, maupun serikat buruh untuk berdiskusi mencari solusi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
