Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Paspor Rusak Jadi Sorotan Media Asing, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi
11 Januari 2019 9:20 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Australia mengalami hal kurang menyenangkan ketika tiba di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali. Wisatawan dari Perth yang menggunakan maskapai Batik Air tersebut ditolak masuk karena menggunakan paspor rusak. Demikian diberitakan Daily Mai.
The West Australian melaporkan ini bukanlah kasus paspor rusak pertama, karena sebelumnya ada hal serupa yang menimpa 20 penumpang (wisman) yang terbang dari Perth menuju ke Bali dengan paspor dalam keadaan rusak.
ADVERTISEMENT
Perlu kamu ketahui, Indonesia memberlakukan denda sebesar 5000 dolar AS atau lebih dari Rp 72 juta kepada setiap maskapai penerbangan yang ketahuan meloloskan turis yang masuk ke Indonesia dengan paspor rusak.
Menanggapi hal ini, kumparanTRAVEL menghubungi Teodorus Simarmata, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigarsi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (10/1) untuk mendapatkan pernyataan perihal paspor rusak yang dialami oleh wisman asal Australia saat menuju ke Bali.
"Menanggapi pemberitaan tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Penolakan terhadap orang asing yang mengakibatkan biaya beban pada airlines hanya pada hal-hal sebagai berikut:
a. Penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan;
b. Penumpang yang tidak memiliki visa (subyek dari orang asing yang wajib memiliki visa untuk masuk Indonesia)
ADVERTISEMENT
c. Penumpang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku (masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan/atau visanya sudah habis masa berlakunya).
2. Adapun penolakan terhadap orang asing karena paspor rusak, maka hal ini tidak menimbulkan biaya beban alat angkut terhadap airlines.
3. Pengenaan biaya beban diberlakukan jika airlines mengangkut penumpang yang masuk pada kriteria yang disebutkan pada poin 1 di atas.
4. Penolakan masuk terhadap WNA berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian sebagai bentuk kedaulatan suatu negara.
Lebih lanjut, bagi kamu yang hendak bepergian ke luar negeri, ada baiknya untuk selalu menjaga dan menyimpan baik-baik paspor mu. Simpanlah di tempat mudah diingat dan aman agar tidak hilang, robek, tersiram air.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan di dalam sebuah paspor berisikan biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.