PeduliLindungi Jadi SatuSehat Mobile, Naik Kereta Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

2 Maret 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I
ADVERTISEMENT
Perubahan aplikasi PeduliLindungi jadi SatuSehat Mobile per Rabu (2/3) tak mempengaruhi persyaratan perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa penumpang tak perlu membawa dokumen atau bukti vaksin saat proses boarding di stasiun.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa perpindahan aplikasi tersebut tetap berjalan lancar, karena status vaksin tetap dapat ditampilkan, sehingga petugas tak perlu memeriksa dokumen fisik vaksin.
Aplikasi SatuSehat Mobile, sebelumnya bernama PeduliLindungi Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ujar Joni, seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (2/3).
Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI, untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Dok. Humas KAI
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
ADVERTISEMENT
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. Foto: Dok. KAI Daop I Jakarta
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
ADVERTISEMENT
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.