Pelni Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan, Ini Daftarnya

8 Juli 2021 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM Kelud, kapal berkapasitas 2000 pax milik PELNI Foto: Dok. PELNI
zoom-in-whitePerbesar
KM Kelud, kapal berkapasitas 2000 pax milik PELNI Foto: Dok. PELNI
ADVERTISEMENT
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menyediakan layanan vaksinasi gratis untuk penumpang. Adapun, layanan tersebut dihadirkan di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Benoa Bali.
ADVERTISEMENT
Layanan vaksinasi COVID-19 ini merupakan hasil kerja sama antara Pelni dan pemangku kepentingan kepelabuhan.
"Kami mengimbau kepada setiap calon penumpang kapal Pelni yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini. Sebagai perusahaan yang masuk dalam sektor krusial, kami ini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyediaan fasilitas vaksin bagi calon penumpang Kapal Pelni," kata Pjs. Kepala Kesekeretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/7).
Opik menyampaikan fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali, yang mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama.
Kantor Pelni. Foto: Dok. Pelni
Untuk itu, Pelni selaku operator kapal siap untuk mendukung penuh langkah Pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pelni akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sentra vaksinasi ini, sehingga seluruh calon penumpang di Pelabuhan lainnya bisa mendapatkan fasilitas serupa," tambahnya.
Sejumlah pengungsi dari Wamena turun dari KM Dobonsolo di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Aturan Perjalanan dengan Kapal Laut selama PPKM Darurat

Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut, penumpang kapal yang akan bepergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
Aerial view kapal berkapasitas 2000 pax Foto: Dok. PELNI
"Selain itu calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia," ujar Opik.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meningkatkan protokol kesehatan selama pelayaran. Mulai dari melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal secara rutin, seat/kasur penumpang, serta penyediaan hand sanitizer pada sudut-sudut kapal.
Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)