Kumparan Logo

PPKM Diperpanjang, Simak Lagi Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per 24 Agustus 2021

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
KAI tambah layanan stasiun GeNose Foto: Dok. Humas KAI

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Agar tak balik kanan, yuk, simak lagi aturan naik kereta api selama PPKM Level 3 dan Level 4.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

kumparan post embed
Ilustrasi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen Foto: Dok. Humas KAI

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni, seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (24/8).

Lebih lanjut, Joni mengatakan KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan, karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun,serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

kumparan post embed

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Serello tujuan Palembang-Lubuklinggau di Stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (2/5). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

kumparan post embed
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)