Kumparan Logo

PPKM Skala Mikro, Okupansi Hotel di Sumut Hanya 20-30 Persen

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel Foto: Unsplash

Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro imbas naiknya kasus COVID-19. Hal itu berimbas pada tingkat keterisian (okupansi) hotel di Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumut, Denny S Wardhana mengatakan, okupansi hotel mengalami penurunan dari sebelumnya yang sudah berada di angka 35 persen.

kumparan post embed
Ilustrasi kamar hotel Foto: Shutter Stock

"Hunian hotel tinggal 20-30 persen dari sebelumnya sudah bisa 35 persen ke atas," ujar Denny seperti dikutip Antara, Minggu (27/6).

Penurunan tersebut terjadi karena minimnya hunian dan diikuti pengurangan kegiatan di hotel karena pemberlakuan PPKM Mikro.

Selain itu, hal tersebut juga membuat jam operasional kegiatan bisnis atau hiburan di hotel semakin terbatas.

kumparan post embed
Ilustrasi menginap di hotel mewah Foto: Shutter Stock

Dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB menjadi hanya pukul 20.00 WIB. Hal itu pun membuat kunjungan tamu hotel pun menurun.

"Manajemen memahami kebijakan pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM dan berharap angka COVID-19 bisa turun sehingga semua usaha bisa beroperasi normal," ujar Denny yang juga Managing Director Garuda Plaza Hotel, Medan.

Ilustrasi room attendant saat membersihkan hotel Foto: Dok. Kemenparekraf

Dia mengakui, hingga saat ini, manajemen hotel di Sumut masih belum menjual seluruh kamar hotelnya karena masih ada pandemi COVID-19.

Rata-rata hotel di Sumut, katanya, masih mengoperasikan sekitar 50 persen kamarnya. Oleh karena operasional kamar hotel belum 100 persen, maka manajemen hotel juga belum kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang sebelumnya "dirumahkan" sejak April 2020.

kumparan post embed

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)