PPKM Turun Level 3, Tempat Wisata di Kota Malang Batu Belum Diizinkan Dibuka

3 September 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno sebut Kota Batu Malang sebagai destinasi untuk bulan madu. Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno sebut Kota Batu Malang sebagai destinasi untuk bulan madu. Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang telah turun dari Level 4 menjadi Level 3. Namun meski begitu, Pemerintah Kota Malang masih menangguhkan aktivitas tempat wisata di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kota Batu, Kamis, disebutkan bahwa berbagai fasilitas umum termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara," demikian kutipan dari Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tersebut yang dikutip Antara.
Serunya liburan Jennifer Arnelita bersama keluarga di Batu Secret Zoo, Jatim Park II Foto: Instagram/Jennifer Arnelita
Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu Sujud Hariadi, saat dikonfirmasi ANTARA terkait hal tersebut mengatakan bahwa saat ini para pelaku usaha sektor pariwisata berharap level PPKM di Kota Batu bisa segera turun ke level 2, agar sektor wisata kembali beroperasi.
"Kami berharap bisa segera turun ke Level 2, agar sektor wisata bisa dibuka kembali. Kami sudah siap," kata Sujud.
ADVERTISEMENT
Sujud menjelaskan pihaknya siap untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE) jika tempat wisata di Kota Batu diperbolehkan untuk beroperasi.
CHSE merupakan standard yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan) bagi para pelaku pariwisata yang ada di Indonesia.
"Kami bersyukur Kota Batu sudah masuk level 3 PPKM, namun, ini masih belum cukup untuk operasional taman rekreasi, atau destinasi wisata," katanya.
Sandiaga Uno sebut Kota Batu Malang sebagai destinasi untuk bulan madu. Foto: Dok. Kemenparekraf
Selain belum memperbolehkan kawasan wisata untuk beroperasi, dalam surat edaran itu, beberapa kegiatan masyarakat termasuk olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga belum diizinkan untuk dilakukan. Namun, ada beberapa pengecualian.
Kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka, dan diikuti maksimal empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik, atau interaksi jarak dekat, diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Namun, kegiatan serupa yang dilakukan di ruang tertutup, masih belum diperbolehkan. Fasilitas olahraga ruang terbuka, diizinkan untuk beroperasi dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.

Ruang Publik yang Boleh Beroperasi

Wisatawan di Batu Secret Zoo. Foto: Shika Arimasen Michi/kumparan
Sementara itu, pada masa PPKM Level 3 di wilayah Kota Batu tersebut, sejumlah sektor telah diperbolehkan untuk beroperasi, seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, dengan sejumlah ketentuan.
Pada pusat perbelanjaan, diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Para pegawai dan pengunjung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk restoran, yang ada di pusat perbelanjaan, dapat menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dipergunakan untuk maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut, ada sebanyak 2.982 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.602 orang dilaporkan telah sembuh, 253 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).