Kumparan Logo

Prancis Larang Wisatawan AS yang Belum Vaksin untuk Masuk ke Negaranya

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Menara Eiffel di Prancis yang telah kembali dibuka. Foto: Pascal Rossignol/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Menara Eiffel di Prancis yang telah kembali dibuka. Foto: Pascal Rossignol/REUTERS

Wisatawan Amerika Serikat tidak akan diizinkan memasuki Prancis, apabila mereka tidak memiliki surat vaksinasi. Kebijakan ini diberlakukan karena Amerika Serikat masuk ke daftar oranye yang dimiliki oleh negara Prancis.

Dilansir schengenvisainfo.com, kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan yang direkomendasikan Uni Eropa bagi negara-negara anggota untuk memberlakukan persyaratan yang lebih ketat kepada wisatawan dari Amerika Serikat, Israel, Kosovo, Montenegro, Makedonia Utara, dan Lebanon, karena lonjakan infeksi COVID-19 yang kian meningkat. Sehingga sejak Minggu (12/9) lalu, wisatawan yang berasal dari Amerika Serikat, Oman, dan Israel tidak diizinkan melakukan perjalanan ke Prancis apabila tidak memiliki surat vaksinasi dan tes negatif yang diambil sebelum bepergian.

Sebelumnya, negara Eropa lainnya, seperti Spanyol juga memberlakukan tindakan yang lebih ketat untuk wisatawan Amerika. Sejak Senin (6/9) lalu, wisatawan Amerika Serikat yang tidak divaksinasi, tidak diizinkan untuk memasuki wilayah Spanyol sebelum menunjukkan surat vaksinasi dan bukti tes negatif.

kumparan post embed
Wisatawan berfoto di depan lukisan Mona Lisa di Paris. Foto: AFP/ERIC FEFERBERG

Sama seperti Spanyol, Denmark turut memindahkan Amerika Serikat dan Israel ke kategori oranye, sehingga mereka mewajibkan wisatawan yang belum divaksinasi untuk melakukan tes PCR atau antigen yang diambil sebelum keberangkatan dan mereka diwajibkan untuk dikarantina selama10 hari yang diikuti dengan persyaratan pengujian lain pada saat kedatangan. Selain Amerika Serikat dan Israel, Kosovo, Lebanon, Makedonia Utara, dan Montenegro juga masuk dalam kategori oranye.

Sementara itu, negara pertama yang bertindak atas rekomendasi UE adalah Italia. Mereka melarang wisatawan Amerika Serikat untuk memasuki dan berdiam diri di negara itu tanpa batasan. Sebaliknya, wisatawan Amerika Serikat yang sudah berada di Italia, terlepas dari status vaksinasi mereka, harus mengambil tes PCR atau antigen yang diambil masing-masing 72 jam atau 24 jam, sebelum kedatangan mereka di negara itu.

Selain itu, wisatawan yang tidak divaksinasi, wajib menjalani karantina dan diuji lagi pada akhir masa isolasi. Tepat setelah keputusan Italia, Bulgaria mengikuti dan melarang orang Amerika yang tidak divaksinasi memasuki negara itu tanpa batasan. Namun, beberapa negara Eropa belum memutuskan apakah mereka akan melarang orang Amerika memasuki wilayah mereka atau tidak.

kumparan post embed

Penulis: Rani Nuraeni Khairunissa