Kumparan Logo

Sandiaga Uno Usul Hotel Jadi Fasilitas Kesehatan Sementara, Ini Tanggapan PHRI

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi staycation di hotel Foto: Unsplash/Gaelle Marcel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi staycation di hotel Foto: Unsplash/Gaelle Marcel

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan hotel agar dapat dijadikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sementara. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menanggapi hal tersebut.

"Kalau hotel digunakan sebagai tempat OTG (Orang Tanpa Gejala) itu domain pemerintah dari dulu kita sudah kerjakan itu. Tapi, kalau kita melakukan itu secara mandiri itu, kan, ada standarnya. Enggak bisa kita sembarangan buka seperti kayak rumah sakit, kan, enggak bisa. Harus ada pengawasannya," ujar Maulana saat dihubungi kumparan, Senin (28/6).

kumparan post embed
Ilustrasi room atendant saat membersihkan kamar hotel Foto: Dok. Kemenparekraf

Maulana mengatakan, hotel-hotel yang nantinya dijadikan sebagai fasilitas layanan kesehatan sementara harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti adanya dukungan dari tim kesehatan dan lain sebagainya.

"Karena kita kan secara pelayanannya, kan, kita bukan rumah sakit. Kalau hotel sebagai tempat OTG yang dilakukan pemerintah itu, kan, lengkap ada tim kesehatannya, dari tim satgasnya dan seterusnya," ungkapnya.

kumparan post embed
Ilustrasi kamar hotel Foto: Shutter Stock

Selain itu, hotel tersebut juga harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan apakah memenuhi persyaratan yang ada.

"Dia ada verifikasi dari Kemenkes jadi tidak bisa sembarangan. Kita bisa melakukan itu, tapi dulu, kan, diperketat. Jadi, harus kerja sama dengan rumah sakit dan seterusnya. Banyak hal komponen di dalamnya itu enggak serta merta kita mengubah konsep tanpa adanya keterlibatan dari pemerintah," ujarnya.

Ilustrasi room attendant saat membersihkan hotel Foto: Dok. Kemenparekraf

Sandiaga sebelumnya mengusulkan hotel-hotel dapat dijadikan fasilitas kesehatan sementara. Hal itu diharapkan dapat membantu tingkat keterisian hotel yang saat ini sangat rendah.

Pelayanan kesehatan tersebut meliputi promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Lewat kebijakan tersebut, Sandiaga meyakini langkah pemulihan ekonomi dapat tetap berjalan, begitu pula dengan penanggulangan pandemi COVID-19.

kumparan post embed

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)