Selundupkan Tengkorak Buaya di Koper, Pria Ini Ditangkap di Bandara India

13 Januari 2025 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi packing dengan koper. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi packing dengan koper. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ketika bepergian naik pesawat, traveler tentu tahu bahwa ada ketentuan yang mengatur soal barang bawaan penumpang. Ya, enggak bisa sembarangan, ada beberapa benda yang dilarang dibawa ke pesawat, seperti benda berbau tajam, cairan yang melebihi kapasitas, hingga benda-benda terlarang lainnya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah tertulis dengan jelas, rupanya ada saja traveler nakal yang berusaha menyelundupkan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Hal itulah yang dilakukan seorang pria asal Kanada, yang kedapatan membawa tengkorak buaya di dalam kopernya.
Ilustrasi Bandara. Foto: Shutterstock
Dilansir CNN Travel, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut ditangkap di Bandara Internansional Indira Gandhi, India, pada Kamis (9/1) lalu, dalam perjalanannya dari Kanada ke India. Ia tertangkap otoritas bandara ketika proses pemeriksaan penumpang.
"Setelah diperiksa, tengkorak dengan gigi tajam, menyerupai rahang bayi buaya, dengan berat sekitar 777 gram, ditemukan terbungkus kain berwarna krem," kata Bea Cukai Delhi, dalam pernyataan resminya di platform X.

Spesies Buaya yang Dilindungi

Parahnya lagi, Bea Cukai Delhi mengungkapkan bahwa tengkorak buaya tersebut adalah spesies yang dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar negara tersebut, pria itu telah melanggar hukum dan Undang-Undang Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Tengkorak buaya tersebut telah diserahkan ke Departemen Kehutanan dan Satwa Liar, untuk pengujian laboratorium.
"Kasus ini menyoroti pelanggaran serius terhadap hukum satwa liar dan bea cukai. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Departemen Kehutanan sangat penting, untuk memastikan barang-barang satwa liar yang dilindungi tersebut tidak diselundupkan," kata Bea Cukai Delhi.
Ilustrasi Buaya. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan laporan TRAFFIC, organisasi non-pemerintah yang memantau kasus perdagangan satwa liar pada tahun 2022, menyatakan bahwa jumlah kasus perdagangan satwa liar di India mengalami peningkatan, seiring pesatnya industri penerbangan India.
Antara tahun 2011 hingga 2020, terdapat 141 insiden penyitaan satwa liar yang dilaporkan di seluruh bandara di India, yang melibatkan 146 spesies hewan. Hewan liar yang disita, sekitar 46 persennya di antaranya merupakan reptil, seperti buaya, kadal, ular, dan kura-kura.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), Atul Bagai, mengatakan bahwa India merupakan negara teratas terkait penyalahgunaan sektor penerbangan untuk satwa liar.
"India termasuk dalam 10 negara teratas dalam hal penyalahgunaan sektor penerbangan untuk perdagangan satwa liar. Ini adalah pujian yang tidak diinginkan," kata Bagai.
Pemerintah India telah berupaya untuk menindak perdagangan hewan liar, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan sebagai anggota CITES, badan pembuat undang-undang internasional tertinggi tentang perdagangan satwa liar.
Insiden penyelundupan hewan liar yang dilakukan pria asal Kanada tersebut bukanlah kali pertama terjadi. Tahun lalu, TSA menemukan ular boa hidup sepanjang empat kaki di dalam tas penumpang di Bandara Tampa, Florida (TPA).