Seorang Pria Diduga Nekat Merobek Karya Picasso di Galeri Seni London

3 Januari 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukisan Pablo Picasso berjudul 'Bust of a Woman'  Foto: Tate Modern
zoom-in-whitePerbesar
Lukisan Pablo Picasso berjudul 'Bust of a Woman' Foto: Tate Modern
ADVERTISEMENT
Kepolisian Inggris mendakwa seorang pria atas tudingan melakukan perbuatan kriminal. Hal itu lantaran ia telah merusak karya seniman besar Pablo Picasso seharga Rp 362 miliar pada Sabtu (28/12) lalu di galeri seni Tate Modern di London.
ADVERTISEMENT
Dilansir BBC, lukisan yang dirobek tersebut merupakan lukisan bergambar kekasih Picasso, Dora Maar. Lukisan yang bertajuk 'Bust of a Woman' ini dilukis 75 tahun lalu saat era kelompok pendudukan Nazi Jerman.
Tate Galeri di London Foto: Dok. Pixabay.com
Juru bicara Tate Modern mengatakan bahwa saat ini pria bernama Massey tersebut, telah ditangkap dengan cepat. Sementara itu, kepolisian London, Inggris mengatakan saat ini pria tersebut telah dituntut atas kerusakan yang diperbuatnya.
Tidak hanya itu, saat ini pihak kepolisian juga sedang menyelidiki secara rinci kerusakan yang terjadi pada lukisan masterpice tersebut.
"Para detektif yang menyelidiki insiden kerusakan kriminal di Tate Modern, Bankside, pada hari Sabtu, 28 Desember telah menuntut seorang pria yang diduga telah merusak lukisan Picasso," kata juru bicara kepolisian London, seperti yang dikutip dari BBC.
Tate Galeri di London Foto: Dok. Pixabay.com
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menolak bebas secara jaminan yang diajukan oleh Massey. Maka dari itu, ia tetap ditahan hingga sidang praperadilan di London pada 30 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
Tate Modern merupakan galeri seni yang populer di Inggris. Setiap tahunnya, galeri ini telah dikunjungi lebih dari 5,9 juta pengunjung. Pada tahun 2012, lukisan karya Mark Rothko yang ada di galeri tersebut juga dirusak oleh pengunjung.
Pria bernama Vladimir Umanet itu menulis namanya di lukisan tersebut. Atas perbuatannya, ia dihukum selama dua tahun penjara.