Sering Terjadi Kecelakaan, Perlintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa?

15 April 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perlintasan kereta api Foto: Dok KAI
zoom-in-whitePerbesar
Perlintasan kereta api Foto: Dok KAI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Insiden terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, tengah menjadi perhatian publik. Di momen Lebaran ini misalnya, maraknya insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.
Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di perlintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di perlintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.
Perlintasan kereta api Foto: Dok KAI
Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
ADVERTISEMENT
Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
Lantas, siapakah yang bertanggung jawab terhadap perlintasan sebidang kereta api?

Tanggung Jawab Perlintasan Sebidang Kereta Api

Imbauan KAI di perlintasan sebidang Foto: Dok KAI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
ADVERTISEMENT
“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Imbauan KAI di perlintasan sebidang Foto: Dok KAI
KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi keselamatan di perlintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.
KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.