Siap-siap! Tarif Masuk TN Komodo Naik Mulai Besok, Jadi Rp 50 Ribu per Orang

29 Oktober 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan panorama udara dari titik pandang pantai Pulau Padar di Taman Nasional Komodo Indonesia. Foto: Aumphotography/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan panorama udara dari titik pandang pantai Pulau Padar di Taman Nasional Komodo Indonesia. Foto: Aumphotography/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional Komodo akan mulai menerapkan tarif terbaru untuk masuk ke dalam kawasan wisata mulai besok, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Diwajibkan penerapan PNBP baru ini di 30 Oktober 2024, peraturan ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP," ujar Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, penyesuaian ini juga termasuk perubahan diksi atau penggunaan kata karcis masuk menjadi tiket masuk. Diksi masuk kendaraan diubah menjadi tiket masuk kendaraan, dan diksi rayon diubah menjadi kelas, karena TN Komodo telah ditetapkan sebagai taman nasional kategori kelas satu.
"Perubahan lainnya yaitu penambahan jenis tarif. Untuk penambahan jenis tarif sendiri ini ada tiket masuk kendaraan transportasi khusus yang sebelumnya tidak diatur atau belum diatur di PP 12 tahun 2014," kata staf Balai TN Komodo, Rawuh Pradana.
Ornamen komodo di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Perubahan lainnya adalah pemungutan kegiatan menerbangkan drone, serta denda bagi pengunjung dan kendaraan ilegal. Sebelumnya, di PP Nomor 12 tahun 2014, belum diatur terkait denda pengunjung dan kendaraan ilegal. Sedangkan pada PP 36 tahun 2024 sudah diatur.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tiket masuk kawasan TN Komodo juga kini diatur dan disesuaikan menjadi Rp 50 ribu (weekdays) dan Rp 75 ribu (weekend) untuk wisatawan nusantara. Sebelumnya, tiket masuk ke TN dibanderol Rp 5 ribu (weekdays) dan Rp 7.500 (weekend).
"(Harga) ini sudah mencakup untuk kegiatan trekking, pengamatan kehidupan liar, serta snorkeling," tutur Rawuh.
Kemudian, untuk wisatawan mancanegara tiket masuk terbaru dibanderol sebesar Rp 250 ribu per orang untuk hari libur dan hari kerja. Sebelumnya, harga tiket masuk dibanderol sebesar Rp 225 ribu.
Sementara itu, untuk kegiatan menyelam di dalam kawasan TN Komodo dikenakan biaya tiket sebesar Rp 25 ribu per orang/kegiatan, dan dipisahkan tiketnya, karena aktivitas ini membutuhkan keterampilan, sarana, dan perlengkapan khusus.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk tarif kapal tidak mengalami kenaikan, namun untuk olahraga memancing mengalami kenaikan hingga Rp 5 juta per orang/kegiatan, dari sebelumnya Rp 25 ribu per orang/kegiatan.
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur pungutan penerbangan drone sebesar Rp 2 juta per unit/hari, serta pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp 3 juta untuk WNA, dan Rp 1 juta untuk WNI.