Kumparan Logo

Simak Lagi Syarat Terbaru Naik Kereta Api 2022 di Masa Pandemi COVID-19

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I

Kereta api masih jadi moda transportasi pilihan bagi wisatawan di masa pandemi untuk perjalanan antar-kota. Moda transportasi ini dipilih karena tak hanya memberikan kenyamanan tetapi juga panorama keindahan alam di sepanjang jalur yang dilintasinya.

Penumpang kereta api berjalan membawa barangnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang kereta api berjalan membawa barangnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sebelum bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah syarat yang perlu diketahui wisatawan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga saat ini aturan perjalanan kereta api mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api yang berlaku mulai 3 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian:

1. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dan Vaksin

KA Jarak Jauh:

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

  • Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:

  • Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

  • Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

2. Dalam Kondisi Sehat

Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak Diperkenankan Makan dan Minum

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Menerapkan Protokol Kesehatan yang Berlaku

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Seluruh pegawai KAI juga telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan COVID-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari COVID-19 termasuk varian Omicron.