Kumparan Logo

Syarat dan Ketentuan Gunakan GeNose untuk Naik Pesawat

kumparanTRAVELverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon penumpang yang tengah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang yang tengah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan aturan baru naik pesawat di tengah pandemi. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 itu memperbolehkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19, digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Dalam surat tersebut, penumpang pesawat yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Alat skrining corona buatan UGM ini akan mulai dipakai di bandara pada 1 April mendatang.

Calon penumpang Kereta Api (KA) mengembuskan nafasnya pada kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Terkait hal ini, peneliti siap menguji coba lebih dulu GeNose di empat bandara, yaitu Yogyakarta International Airport, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum diketahui harga untuk melakukan tes GeNose di bandara. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menggunakan GeNose saat naik pesawat.

Berikut kumparan rangkum syarat dan ketentuan naik pesawat di tengah pandemi.

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan udara wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun.

  2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, untuk sampel hasil negatif tes GeNose C19 yang diambil di bandara udara sebelum keberangkatan.

  3. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR, rapid antigen, dan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

  4. Khusus perjalanan ke Bali, ada sedikit perbedaan jangka waktu maksimal pengambil sampel. Untuk pelaku perjalanan ke Bali, sampel tes RT-PCR dan rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk metode tes GeNose C19 masih sama, yakni dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.

  5. Untuk pelaku perjalanan udara ke Bali ataupun daerah lainnya, wajib melakukan pengisian e-HAC (electronic-Health Access Card).

  6. Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan akan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).