Kumparan Logo

Syarat Terbaru Naik Lion Air untuk Rute Wilayah PPKM Level 2 Hingga 6 September

kumparanTRAVELverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Lion Air Group mengeluarkan syarat perjalanan udara terbaru, khususnya untuk rute tujuan dengan wilayah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 1 hingga 6 September 2021. Aturan baru ini berlaku untuk penerbangan maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro, mengatakan aturan ini akan diterapkan pada wilayah yang memiliki status PPKM Level 2 di Pulau Jawa.

Untuk rute domestik antarbandara di Jawa Tengah, tepatnya keberangkatan dan kedatangan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Dewadaru Jepara, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam.

Meskipun sudah mengalami penurunan status, selama periode tersebut, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan.

embed from external kumparan
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat beada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air

Aturan perjalanan yang sama juga berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur, yang juga masuk dalam kategori PPKM Level 2. Penumpang wajib melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif dari uji kesehatan.

Selain pemberlakuan aturan baru pada wilayah Level 2, Lion Air Group juga memberlakukan aturan baru untuk tujuan Morotai dan Labuha di Maluku Utara yang berlaku hingga 6 September. Calon penumpang yang naik pesawat ke Bandara Leo Wattimena (OTI) di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama surat keterangan hasil negatif COVID-19 melalui RDT-Antigen dalam 1x24 jam.

embed from external kumparan
Armada Batik Air Pesawat A320neo Foto: Dok. Batik Air

Bagi calon penumpang dengan tujuan Bandara Oesman Sadik (LAH) di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, juga harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam atau RDT-Antigen dalam 1x24 jam.

Untuk itu, Danang mengimbau calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal di bandara.

"Harap tiba di bandara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," kata Danang.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).