Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group Periode 12-16 Agustus

12 Agustus 2021 19:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap sebelum melakukan proses sterilisasi pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maskapai penerbangan Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik periode 12-16 Agustus 2021, seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM. Aturan baru ini berlaku untuk maskapai Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resminya, Kamis (12/8), menjelaskan bahwa seluruh calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan agar dokumen kesehatan, seperti sertifikat dan hasil tes COVID-19 dapat diakses dalam satu platform.
"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, pengisian e-HAC yang selama ini sudah tidak berlaku lagi dan dialihkan pada aplikasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Danang.
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. Foto: Dok. Lion Air
Berikut syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Lion Air Group untuk periode terbang 12-16 Agustus 2021.

1. Catatan Utama

Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat.

2. Batasan Usia

ADVERTISEMENT

3. PCR dan Antigen

Armada Batik Air Pesawat A320neo Foto: Dok. Batik Air

4. Vaksin

Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

5. Transit dan Transfer

ADVERTISEMENT

6. Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diwajibkan untuk mengunduh dan mendaftar.

Berikut daftar daerah PPKM bertingkat, yakni:

1. Level 4, Level 3, Level 2 di Jawa dan Bali
2. Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
3. Level 3, Level 2, Level 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).