Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group Periode 12-16 Agustus
ยทwaktu baca 1 menit

Maskapai penerbangan Lion Air Group menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik periode 12-16 Agustus 2021, seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM. Aturan baru ini berlaku untuk maskapai Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resminya, Kamis (12/8), menjelaskan bahwa seluruh calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan agar dokumen kesehatan, seperti sertifikat dan hasil tes COVID-19 dapat diakses dalam satu platform.
"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, pengisian e-HAC yang selama ini sudah tidak berlaku lagi dan dialihkan pada aplikasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Danang.
Berikut syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Lion Air Group untuk periode terbang 12-16 Agustus 2021.
1. Catatan Utama
Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat.
2. Batasan Usia
Hanya penumpang di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan.
Usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan melakukan penerbangan.
3. PCR dan Antigen
Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.
Pemeriksaan atau pengujian sampel COVID-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin
Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksinasi: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid.
Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi.
5. Transit dan Transfer
Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
6. Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diwajibkan untuk mengunduh dan mendaftar.
Berikut daftar daerah PPKM bertingkat, yakni:
1. Level 4, Level 3, Level 2 di Jawa dan Bali
2. Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
3. Level 3, Level 2, Level 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
