Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tarif Rp 3,75 Juta ke TN Komodo Tetap Lanjut, Pemprov NTT: Untuk Konservasi
28 November 2022 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa biaya Rp 3,75 tersebut bukanlah merupakan tarif masuk tetapi kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan TN Komodo. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zet Sony Libing.
"Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp 3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Zet Sony Libing seperti dikutip Antara.
Menurut dia biaya sebesar Rp3,75 juta itu bukan merupakan retribusi atau tarif masuk ke Komodo tetapi merupakan kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo dan ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
Tarif Baru Taman Nasional Komodo Tetap Lanjut
Zet Sony Libing menegaskan tarif baru ke TN Komodo tetap berlaku per 1 Januari 2023. Hal itu sesuai dengan yang telah ditentukan Pemerintah NTT sebelumnya pada Agustus 2022 lalu.
"Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan ketentuan bagi wisatawan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 3,75 juta per orang," kata Zet Sony Libing.
Menurut dia, sejak awal Pemerintah NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan TNK sebesar Rp 3,75 juta itu merupakan tarif masuk, tetapi merupakan kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.
Sementara itu, dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya mengingatkan Pemerintah NTT agar meninjau kembali Pasal 9 Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu menyebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Hektare.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satu pun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur dimaksud.