Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terbangkan Drone di Gunung Rinjani Kini Dikenakan Tarif, Ini Besarannya
19 September 2024 10:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan aturan baru terkait penggunaan drone atau pesawat udara kecil tanpa awak bagi wisatawan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Teguh Rianto, mengatakan sesuai aturan terbaru tersebut, wisatawan yang menerbangkan drone di kawasan Gunung Rinjani akan dikenakan tarif tertentu dan wajib izin terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Ini lebih ke arah penertiban penggunaan alat-alat dokumentasi," kata Teguh, seperti dikutip dari Antara.
Aturan terkait prosedur penggunaan drone tersebut juga telah diumumkan oleh Balai TNGR, di akun Instagram resminya pada 17 September 2024.
Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan, karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaan drone di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Teguh menuturkan aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar menggunakan drone untuk tujuan snapshot komersil wajib melalui mekanisme perizinan, dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Menurutnya, Balai TNGR baru menerapkan aturan itu sekarang, karena aturan pemerintah pusat baru beberapa waktu ini untuk seluruh taman nasional di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tarif Menerbangkan Drone di Gunung Rinjani
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tersebut tertulis snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif Rp 10 juta per paket, pengambilan gambar melalui handycam senilai Rp 1 juta per paket, dan pengambilan foto sebesar Rp 250 ribu per paket.
Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
"Catatan hanya di destinasi wisata, di luar itu karena bukan zona pemanfaatan tidak bisa. Kalau pun drone untuk di luar destinasi wisata itu hanya untuk penelitian," papar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa tidak semua wisatawan yang membawa drone ke destinasi wisata wajib membayar pungutan PNBP, karena itu tergantung dengan tujuan penggunaan pesawat ukuran kecil tanpa awak tersebut.
ADVERTISEMENT
Balai TNGR menekankan bahwa setiap pengunjung yang membawa drone wajib izin, dan permisi terlebih dulu mengingat Gunung Rinjani awalnya merupakan kawasan konservasi.
"Wisata hanya di area-area tertentu yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu, aturan main kawasannya bukan wisata, tapi aturan main konservasi," ucap Teguh.
Gunung Rinjani memiliki enam jalur pendakian dan 21 destinasi non-pendakian yang menjangkau empat kabupaten di Pulau Lombok, yakni Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Destinasi non-pendakian terbanyak berada di seksi konservasi wilayah II Lombok Timur dengan jumlah 19 titik destinasi.
Pada 2023 Gunung Rinjani memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14,7 miliar, dengan angka perputaran uang mencapai Rp 79 miliar.
ADVERTISEMENT