Thailand Akan Larang Wisata Ganja, Melanggar Bisa Denda hingga Rp 26,2 Juta

4 Maret 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria membeli produk di toko apotik ganja di kawasan Sukhumvit, Bangkok, pada 6 Februari 2024. Foto: Amaury Paul/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria membeli produk di toko apotik ganja di kawasan Sukhumvit, Bangkok, pada 6 Februari 2024. Foto: Amaury Paul/AFP
ADVERTISEMENT
Thailand berencana melarang penggunaan ganja untuk kebutuhan rekreasi atau wisata terhitung akhir tahun ini. Walau dilarang, penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih diperbolehkan asal sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Menteri kesehatan Thailand, Cholnan Srikawe, mengatakan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ganja tersebut akan segera diajukan ke kabinet, sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan maksimal akhir tahun ini.
“Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” kata Cholnan, seperti dikutip Reuters.
Ilustrasi pariwisata ganja. Foto: Nelson Antoine/Shutterstock
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aturan ini datang setelah pemerintah melihat besarnya celah penyalahgunaan ganja, khususnya di kalangan generasi muda di Thailand. Ganja dinilai bisa menjadi pintu masuk menuju obat-obatan berbahaya lainnya.
“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain," lanjutnya.
Pemerintahan sebelumnya juga dianggap gagal menerbitkan undang-undang di parlemen sebelum pemilihan umum Mei lalu, sehingga Thailand tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan ganja. Hal ini diperparah dengan banyaknya toko-toko ganja yang beroperasi secara ilegal.
ADVERTISEMENT
“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” ungkap Cholnan.
“Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan," imbuhnya.

Aturan Baru soal Ganja di Thailand

Ilustrasi pariwisata ganja. Foto: RossHelen/Shutterstock
Jika disahkan, orang yang menggunakan ganja untuk rekreasi bisa dikenakan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp 26,2 juta. Sementara mereka yang menjual ganja ataupun mengiklankannya bisa dipenjara hingga satu tahun, denda 100.000 baht atau sekitar Rp 43,8 juta, hingga bisa dikenakan hukuman untuk keduanya.
"Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin sekarang," tambahnya.
Meski begitu, pemerintah menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
"Toko-toko tersebut dapat beroperasi sampai izin masa berlakunya habis, dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru," kata Cholnan, seraya menambahkan bahwa peraturan baru tersebut tidak akan berdampak pada pariwisata.
Wadah ganja dipajang saat pelanggan melakukan pembelian selama kompetisi dan acara berbasis ganja "Cannabis Cup Thailand" di apotek No Man's Land di Bangkok pada 10 Desember 2022. Foto: Jack Taylor/AFP
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja. Awalnya pada 2021, Thailand mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Setahun kemudian, Negeri Gajah Putih memperbolehkan penggunaan ganja untuk rekreasi. Sejak itu, industri terkait ganja tumbuh subur yang nilainya diperkirakan mencapai 1,2 miliar dolar AS pada 2025.
Puluhan ribu toko juga bermunculan di penjuru Thailand, di samping spa, restoran, serta festival bertema ganja.