Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tingkat Hunian Kamar Hotel di Indonesia Turun 18,60 Persen, Terendah di Bali
2 Februari 2021 9:06 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS yang diterima kumparan, Selasa (2/2), TPK hotel klasifikasi bintang pada bulan Desember 2020 mengalami penurunan sebesar 18,60 persen, jika dibandingkan dengan bulan Desember 2019 yang tercatat sebesar 59,39 persen.
Data penurunan hunian hotel terparah terjadi di Bali yang hanya 19 persen. Lalu diikuti Kepulauan Riau yaitu 27,41 persen dan Bangka Belitung yaitu 28,79 persen.
Masih berdasarkan data yang sama, penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 43,55 poin, diikuti oleh Provinsi Kepulauan Riau sebesar 29,26 poin, Provinsi DI Yogyakarta sebesar 27,12 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 22,97 poin.
Sementara itu, Provinsi Maluku tercatat sebagai provinsi dengan penurunan TPK terendah, yaitu sebesar 0,8 poin.
Hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami penurunan persentase TPK, kecuali Provinsi Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat yang mengalami peningkatan masing-masing sebesar 14,61 poin, 1,83 poin, dan 0,33 poin.
Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 59,78 persen, diikuti oleh Provinsi Lampung sebesar 59,32 persen, dan Provinsi Papua Barat sebesar 58,51 persen.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, TPK bulan Desember 2020 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,65 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 40,14 persen. Peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12,26 poin, diikuti oleh Provinsi Bali sebesar 9,68 poin, dan Provinsi Sumatera Utara sebesar 6,61 poin.
Sementara itu, beberapa provinsi mengalami penurunan seperti Provinsi Papua sebesar 18,97 poin, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 9,94 poin, dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 9,09 poin.
Rata-rata Lama Menginap Tamu Asing di Indonesia
Sementara itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing di Indonesia. Rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Desember 2020 mencapai 1,61 hari.
Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami penurunan sebesar 0,15 poin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan November 2020, rata-rata lama menginap bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,02 poin.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Desember 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,61 hari dan 1,60 hari.
Dirinci menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 14,88 hari, sedangkan terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,00 hari.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu Indonesia paling lama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 2,89 hari, sedangkan terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)