Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Traveler Jangan Keliru! Ini 5 Perbedaan Hotel Syariah dengan Konvensional
16 Juli 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat wisata halal dunia, salah satunya penyediaan hotel syariah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan, bahwa hotel syariah adalah penyediaan akomodasi berupa penginapan yang menjalankan layanan dan fasilitas yang memiliki prinsip-prinsip syariah.
Namun, banyak pelancong yang masih kesulitan untuk membedakan antara hotel syariah dan konvensional. Berikut lima perbedaan hotel syariah dan konvensional yang perlu diketahui oleh traveler.
1. Wajib Suami-Istri
Hotel syariah memang tidak sembarangan menerima tamu yang ingin menginap. Biasanya para tamu yang akan menginap di hotel syariah harus menunjukkan surat nikah atau KTP yang membuktikan jika mereka merupakan pasangan suami istri yang sah.
ADVERTISEMENT
Tamu yang merupakan pasangan belum menikah dilarang menginap di satu kamar yang sama.
2. Wajib Menyediakan Peralatan Ibadah
Hotel syariah juga biasanya menyediakan fasilitas lengkap untuk memberikan rasa nyaman saat beribadah. Setiap kamar di hotel ini biasanya akan tersedia Al-Quran, sajadah, mukena, dan petunjuk arah kiblat.
Beberapa hotel syariah juga memiliki ruang ibadah dan tempat berwudu yang lebih nyaman.
3. Makanan dan Minuman Halal
Wajib hukumnya bagi hotel syariah untuk menyediakan makanan dan minuman halal yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah tersebut sejalan dengan prinsip ajaran agama Islam yang dianut.
Meskipun pada hotel konvensional juga biasanya menyediakan makanan halal, tapi tidak bisa dipastikan semua makanan tersertifikasi oleh MUI.
ADVERTISEMENT
4. Tidak Boleh Menyediakan Fasilitas Hiburan
Hotel konvensional umumnya menyediakan tempat karaoke, club, dan bar untuk memberikan fasilitas hiburan kepada pengunjung. Di mana, hotel akan menyediakan minuman beralkohol.
Namun, pada hotel syariah, layanan ini haram disediakan. Setiap pengelola hotel Syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi, atau tindak asusila.
Di hotel syariah, tamu hanya boleh bertemu dengan teman lawan jenisnya di lobi hotel. Mereka juga tidak diizinkan membawa minuman beralkohol.
5. Setiap Karyawan Hotel Berpakaian Syariah
Para pelaku usaha hotel syariah wajib memberlakukan aturan yang berbeda pada seluruh stafnya. Setiap karyawan dan karyawati wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
Dalam artian, bagi karyawati wajib mengenakan pakaian tertutup serta hijab. Sedangkan pria memakai baju lengan dan peci. Selain itu, hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).