Traveler Simak, Ini Aturan Baru Berwisata di Malioboro

12 Agustus 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Malioboro sepi di hari ketiga penerapan PPKM Darurat Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Malioboro sepi di hari ketiga penerapan PPKM Darurat Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yogyakarta diketahui masih menerapkan kebijakan PPKM Level 4 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Walau demikian, Yogyakarta tengah bersiap untuk menerima kunjungan wisatawan, tak terkecuali di Malioboro.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cafar Budaya, Ekwanto, menuturkan bahwa akan ada sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi wisatawan, khususnya di Malioboro.
“Salah satunya adalah aturan waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro,” kata Ekwanto, seperti dilansir Antara, Kamis (12/8).
Protokol kesehatan ketat di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ia mengatakan, pengunjung atau wisatawan memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro, sedangkan untuk bus yang membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.
Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan, di antaranya jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat.
Penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun sebagai upaya mengantisipasi potensi munculnya kerumunan.
“Makanya, waktu untuk bus pun lebih lama,” ujar Ekwanto.
ADVERTISEMENT
Imbauan di kawasan Malioboro, Sabtu (31/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sedangkan, untuk pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro akan otomatis tercatat dan nantinya akan mendapat pesan singkat melalui WhatsApp untuk mengingatkan bahwa waktu berkunjung mereka hampir habis.
“Saat waktu berkunjung tersisa 15 atau 10 menit, pengunjung akan mendapat pesan singkat yang mengingatkan mereka agar segera meninggalkan Malioboro, karena waktu berkunjung hampir habis,” lanjutnya.
Jalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, dipasangi stiker jaga jarak dan penerapan jalan satu arah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Jika pengunjung masih nekat berada di Malioboro, maka pesan singkat tersebut akan terus terkirim. Sedangkan untuk bus pariwisata, lanjut Ekwanto, muncul wacana untuk dilakukan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi dibuktikan dengan kartu vaksin dan seluruh penumpang menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Jika lolos pemeriksaan, maka bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta,” tutur Ekwanto.
ADVERTISEMENT

Aturan Baru yang Berlaku Jangka Panjang untuk Wisatawan di Malioboro

Kebijakan terkait aturan baru berwisata di Malioboro tersebut diproyeksikan akan menjadi aturan jangka panjang, guna memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.
Sedangkan untuk wisatawan yang tidak datang berombongan, maka pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro. Pemeriksaan untuk memastikan pengunjung sudah membawa kartu vaksin.
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (11/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Ada sekitar 40 personel pengamanan Malioboro, Jogoboro, yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan ke pengunjung. Nantinya ada bantuan dari Satpol PP dan Dishub,” ujar Ekwanto.
Lebih lanjut, Ekwantor juga mengatakan bahwa pada saat ini aktivitas perekonomian di Malioboro belum sepenuhnya pulih.
“Baru sekitar 40 persen pemilik toko dan 50 persen pedagang kaki lima yang kembali buka. Kebanyakan masih menunggu perkembangan karena pengunjung juga masih sangat sedikit,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Rabu (11/8), Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai kawasan wajib vaksin dan masker
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)