Kumparan Logo

Traveler Simak, Ini Ketentuan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

kumparanTRAVELverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasional I Jakarta atau PT KAI Daop I Jakarta kembali memperbarui aturan barang bawaan atau bagasi bagi penumpang KA Jarak Jauh. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (29/10), ada sejumlah aturan yang wajib diperhatikan traveler. Buat kamu yang ingin berpergian menggunakan KA Jarak Jauh, simak ketentuan bagasi terbarunya di bawah ini:

Ketentuan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

  • Setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).

  • Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

  • Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

  • Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA. Untuk wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Cikampek.

  • Penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang.

  • Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.

Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI Daop I

Selain ketentuan membawa bagasi, PT KAI Daop 1 Jakarta juga menjelaskan aturan terkait penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.

  • Hewan dapat diangkut melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain 1) bukan hewan yang dilarang pemerintah, 2) menggunakan kandang khusus, dan 3) penumpang mempersiapkan makanan atau minuman hewan untuk selama di perjalanan.

Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya:

  • Narkotika

  • Senjata api/tajam,

  • Benda yang mudah terbakar/meledak

  • Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung.

***

embed from external kumparan

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)