Urus Paspor di Akhir Pekan? Festival Keimigrasian 2020 Solusinya

16 Januari 2020 18:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-70 serta sebagai rangkaian dari kegiatan layanan paspor simpatik, Ditjen Keimigrasian akan mengadakan Festival Keimigrasian 2020 pada Sabtu-Minggu, 18-19 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Festival Keimigrasian tersebut juga diadakan untuk membangun persepsi di tengah masyarakat, bahwa paspor bukanlah barang yang sulit, eksklusif, dan hanya untuk sebagian orang.
Bagi kamu yang ingin membuat paspor di akhir pekan ini dapat mendatangi Gedung Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta. Pelayanan pembuatan paspor akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Sahabat Mido, ada yang mau urus paspor di akhir pekan? Pas banget karena Direktorat Jenderal Imigrasi akan menggelar Festival Keimigrasian 2020 Pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70 pada tanggal 18-19 Januari 2020, yang akan diselenggarakan di Gedung Pusat BRI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta. Pelayanan ini melayani pengurusan paspor baru dan penggantian paspor dikarenakan habis masa berlakunya," ujar Ditjen Imigrasi, seperti dikutip dari akun resmi twitter Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (@ditjen_imigrasi), Kamis (16/1).
Ditjen Keimigrasian layani pembuatan paspor di akhir pekan, 18 dan 19 Januari 2020. Foto: dok. @ditjen_imigrasi/twitter
Tidak hanya akan melayani pembuatan paspor baru, Ditjen Keimigrasian juga akan melayani penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Perlu diperhatikan, sebelum kamu mengajukan pemohon, kamu harus mendaftar dulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi Festival Keimigrasian 2020.
ADVERTISEMENT
Beberapa syarat dan ketentuan lainnya yang harus kamu persiapkan adalah bagi pemohon pembuatan paspor baru, kamu harus menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah Sekolah.
Syarat dan ketentuan pembuatan paspor di Festival Keimigrasian 2020 Foto: dok. @ditjen_imigrasi/twitter
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama. Sementara itu, untuk pengajuan paspor anak harus menyiapkan e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, dan buku nikah orang tua.
Bagaimana, kini bikin paspor semakin mudah bukan?