news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Paspor Rusak Atau Hilang karena Banjir? Ini yang Harus Kamu Lakukan

10 Januari 2020 7:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Musibah banjir yang terjadi di awal tahun menimbulkan banyak sekali kerugian materi dan nonmaterial terutama bagi mereka yang terkena dampak. Tak terhitung lagi barang-barang yang mungkin tak terselamatkan saat banjir menerjang. Seperti halnya dokumen-dokumen penting, contohnya paspor.
ADVERTISEMENT
Mungkin di antara kamu ada yang paspornya basah bahkan rusak akibat terkena banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Padahal, paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Baik itu ketika traveling atau bisnis.
Jangan panik, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan paspor baru sebagai pengganti paspormu yang telah rusak terkena banjir.
Ilustrasi Rumah Banjir Foto: Dok. Shutterstock
Dalam kasus paspor rusak karena banjir, kamu pun harus melakukan penggantian paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dari kediamanmu. Namun, disarankan kamu mengurusnya di kantor imigrasi tempat paspormu diterbitkan.
Sebelum melakukan penggantian paspor yang hilang atau rusak tersebut, ada beberapa hal yang mesti kamu lakukan. Kamu perlu membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai domisili tempat tinggalmu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah urusan BAP beres, barulah kamu bisa mengurus izin untuk penggantian paspor.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, bahwa paspor biasa hilang atau rusak yang disebabkan musibah antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi dapat diberikan penggantiang langsung. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, bahwa penggantian paspor biasa hilang atau rusak yang disebabkan musibah tersebut dibebaskan dari pengenaan denda.
Maka para pemegang paspor yang seharusnya dikenakan biaya beban atau denda karena kerusakan paspor, hanya akan dibebankan biaya normal seperti pembuatan baru.
ADVERTISEMENT
"Menurut PP PNPB yang baru tahun 2019 tentang jenis tarif PNBP, untuk denda paspor karena rusak dan hilang itu Rp 1 juta. Akan tetapi dikarenakan bertolak belakang dengan permenkumham nomor 8 thn 2014 bahwa denda dikarenakan musibah kebakaran, kebanjiran, gempa bumi dibebaskan dari pengenaan denda. Selain itu, dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal perihal pemberian penggantian paspor rusak atau hilang karena musibah, maka dari itu pp tersebut sedang digodok lagi untuk dihilangkan dari biaya denda dikarenakan musibah," ucap Sigit Adikya Putra, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Jika bukan karena bencana banjir, pemegang harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu jika paspor mengalami kerusakan dan Rp 1 juta jika pemegang menghilangkan paspornya.
ADVERTISEMENT
"Paspor itu dokumen negara yang wajib kita jaga dengan baik, oleh sebab itu pemilik paspor harus merawat dan menjaganya dengan baik," tutup Sigit.
Bagaimana, tidak sulit bukan?