Cara Bikin Paspor, Dari Pendaftaran hingga Pengambilan

8 Januari 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mempunyai paspor nampaknya sudah menjadi keperluan untuk seluruh warga Indonesia. Untuk pembuatannya pun sekarang lebih mudah dengan cara daftar paspor secara online terlebih dahulu. Sehingga tidak perlu mengantre berlama-lama di kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana caranya? Untuk daftar paspor, seluruh kantor imigrasi mewajibkan untuk daftar online terlebih dahulu. Hanya dengan membuka website antrean imigrasi, kita sudah bisa memastikan hari dan jam untuk membuat paspor.
Suasana kantor Imigrasi Kelas I A Banda Aceh, Sabtu (12/1). Warga antre menunggu proses pembuatan passport. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Berikut cara untuk daftar paspor selengkapnya:

1. Daftar Antrean Paspor Online

Hal pertama yang harus dilakukan adalah daftar untuk mendapatkan nomor antrian. Pengambilan nomor antrian bisa dilakukan dengan mengakses website Kantor Imigrasi di antrian.imigrasi.go.id. Lalu tentukan tempat dan kapan akan membuat paspor. Hal yang sama juga bisa dilakukan melalui aplikasi imigrasi "Layanan Paspor Online".
Biasanya per harinya, kuota hanya tersedia 100 antrean saja. Pembukaan hanya dibuka pada hari Jumat siang mulai pukul 14.00 WIB. Usahakan sesegera mungkin untuk mengambil antrian karena pasti di beberapa kantor imigrasi banyak juga yang akan mengambil antrian.
ADVERTISEMENT
Sekadar tips, jika mengharuskan keluar kota untuk membuat paspor, pilih kantor imigrasi yang berada di kota-kota kecil. Biasanya di kota-kota besar, antrian membludak dan sedikit lebih sulit mendapatkan antrian.

2. Lengkapi Syarat Pembuatan Paspor

Ketika sudah daftar paspor online, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diperlukan berbeda setiap pemohonnya. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan:
Untuk WNI berdomilisi di Indonesia :
- Kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah ijazah
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
ADVERTISEMENT
Untuk WNI yang Masih Anak:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan dan buku nikah orangtua
- Surat penetapan ganti nama jika telah berganti nama
- Paspor lama jika pernah memilikinya
Untuk WNI di Luar Negeri:
- Kartu tanda penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
- Paspor biasa lama.

3. Ke Kantor Imigrasi untuk Verifikasi Dokumen dan Foto

Meskipun sudah melakukan daftar online, pada akhirnya tetap harus datang ke kantor imigrasi. Nomor antrian yang sudah diambil sebelumnya adalah waktu untuk mendatangi kantor imigrasi.
Nantinya akan dilakukan verifikasi dokumen, perekaman sidik jari, wawancara dan pengambilan foto. Untuk sesi wawancara, biasanya hanya seputar tujuan kamu membuat paspor. Hal yang terpenting adalah persyaratan dokumen yang disebut di atas sudah lengkap.
ADVERTISEMENT

4. Melakukan Pembayaran

Setelah proses verifikasi dan wawancara selesai. Diwajibkan untuk membayar biaya administrasi. Ada dua jenis paspor dengan harga yang berbeda:
Paspor biasa 48 lembar : Rp 300 ribu.
E-Paspor : Rp 600 ribu.
Tapi ada biaya tambahan sekitar Rp 55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Jadi total harus disiapkan Rp 355 ribu untuk paspor biasa dan Rp 655 ribu untuk E-Paspor.
Pembayaran biasanya dilakukan melalui secara tunai melalui bank BRI atau bisa juga transfer melalui bank-bank penyedia jasa pembayaran paspor.

5. Ambil Paspor

Setelah semua proses pembuatan paspor tersebut selesai, biasanya memerlukan waktu hingga paspor dicetak dan diterbitkan. Biasanya perlu waktu sekitar lima hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.
ADVERTISEMENT
Nantinya kantor imigrasi akan memberi tahu kapan paspor bisa diambil. Jika sudah selesai, diharapkan datang sesuai jadwal yang sudah diberitahukan sebelumnya.