Viral Anak Menteri Bulan Madu Saat PPKM Darurat, Ini Aturan Liburan Ke Jepang

16 Juli 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audy Pratama dan Airlangga Hartarto Foto: Audy.pra
zoom-in-whitePerbesar
Audy Pratama dan Airlangga Hartarto Foto: Audy.pra
ADVERTISEMENT
Audy Pratama, anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mendapat kritikan tajam karena berbulan madu bersama istrinya ke luar negeri saat PPKM Darurat tengah berlangsung. Audy dan istrinya, Rachel Theresia, yang seorang selebgram diketahui berbulan madu ke Jepang.
ADVERTISEMENT
Kegiatan liburan mereka di Jepang diketahui warganet setelah Rachel mengunggahnya ke media sosial. Unggahan liburan mereka akhirnya viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh akun Twitter @AREAJULID.
Kegiatan liburan itu dihubungkan dengan status Audy yang merupakan anak menteri. Selain menteri, ayah Audy (Airlangga) juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (​KCPEN).
Sehingga sebagai tokoh publik, Airlangga dan keluarga diharapkan memberikan contoh kepada masyarakat agar tetap di rumah saja selama PPKM darurat ini. Lantas, bagaimana aturan terbaru perjalanan ke Jepang untuk wisatawan asal Indonesia?
Berikut syarat terbaru perjalanan ke Jepang.
1. Bagi wisatawan mancanegara yang telah mengunjungi Indonesia, wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan oleh Pemeritah Jepang.
ADVERTISEMENT
2. Menyerahkan hasil tes PCR negatif yang menggunakan metode pengambilan sample "nasopharyngeal and oropharyngeal swab" dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
3. Menjalani karantina di fasilitas yang ditentukan oleh Pemerintah Jepang
4. Sebelum menjalani karantina, wisatawan wajib melakukan tes PCR saat ketibaan di bandara dan menjalani karantina di akomodasi milik Pemerintah Jepang selama 10 hari.
5. Jika menolak, maka pihak berwenang dapat melakukan penahanan sesuai Peraturan Karantina Jepang.
6. Pada hari ketiga, keenam dan kesepuluh berada dalam akomodasi karantina (tidak termasuk tanggal memasuki Jepang), akan dilakukan tes PCR. Jika hasil tes negatif, maka diizinkan keluar akomodasi pemerintah.
7. Setelah melakukan pemeriksaan, pelancong wajib menjalani sisa hari karantina berada di rumah masing-masing sampai hari ke-14.
ADVERTISEMENT
Anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Audy Pratama dan Istri, Rachel Theresia Foto: Audy.Pra/Instagram
Dilansir situs resmi KBRI Jepang, setelah persyaratan telah terpenuhi, setiap pelancong wajib menyerahkan pernyataan tertulis sebagai berikut.
1. Kesediaan tetap berada di rumah selama 14 hari setelah tiba di Jepang. Tidak akan menggunakan transportasi publik, melaporkan kondisi secara berkala melalui e-mail, melaporkan lokasi melalui aplikasi monitoring.
2. Jika melanggar komitmen, pemerintah dapat mengumumkan identitas (termasuk asal negara bagi residen asing), serta informasi terkait lainnya guna penanganan penyebaran COVID-19.
3. Jika yang melakukan pelanggaran adalah orang asing, pemerintah Jepang dapat mencabut status residen dan mendeportasi.
Sebelumnya, pemerintah Jepang telah mengumumkan state of emergency atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo mulai 12 Juli 2021. Langkah ini diumumkan akibat gelombang baru COVID-19 yang tengah melanda negara itu.
ADVERTISEMENT
Sementara pada April 2021, Indonesia masuk dalam daftar 152 negara yang dilarang masuk ke Jepang. Kebijakan itu terkait pandemi COVID-19.
Meski begitu, izin akan diberikan bagi pelancong yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mewajibkan bepergian di negaranya. Selain itu, Kemlu Jepang juga melarang WNA yang tiba dari ratusan negara itu masuk negaranya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).