WHO Tolak Paspor Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan ke Luar Negeri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Paspor vaksin adalah bukti vaksinasi yang memungkinkan orang-orang untuk keluar dan masuk ke sebuah negara tanpa melalui proses karantina. Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO ) tidak mendukung rencana penggunaan paspor vaksin sebagai syarat perjalanan.
Dilansir Channel News Asia, penolakan rencana itu lantaran vaksin tak menjamin seseorang bebas COVID-19. Selain itu, menurut WHO, saat ini vaksinasi belum menjangkau seluruh populasi di dunia.
"Kami sebagai WHO mengatakan pada tahap ini kami tidak ingin melihat paspor vaksinasi sebagai persyaratan untuk masuk atau keluar, karena kami tidak yakin pada tahap ini bahwa vaksin tersebut dapat mencegah penularan," kata juru bicara WHO, Margaret Harris.
Selain itu, kata Harris, penerapan paspor vaksin bakal memicu perdebatan soal diskriminasi terhadap kelompok tertentu yang tidak bisa divaksin, karena alasan tertentu dan lainnya.
Menurut Harris, saat ini WHO tengah meninjau permohonan izin penggunaan darurat vaksin corona buatan dua perusahaan farmasi China, Sinopharm dan Sinovac, yang kemungkinan terbit pada akhir April.
ADVERTISEMENT
"Hal itu tidak bisa cepat karena kami membutuhkan data lebih banyak," ujar Harris.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pada Maret lalu meminta kepada sejumlah negara yang mempunyai persediaan vaksin corona berlebih untuk disumbangkan kepada fasilitas COVAX milik WHO.
Tujuannya adalah demi pemerataan vaksinasi di dunia dan membantu negara-negara yang kesulitan membeli vaksin corona. Sampai saat ini sejumlah negara mencoba menerapkan kebijakan paspor vaksin itu, seperti Singapura dan China.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).