Konten dari Pengguna

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

kumparan Video Admin

kumparan Video Adminverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

facebook video embed

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.

Simak selengkapnya di sini