Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Konten dari Pengguna
9 Juli 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.
Simak selengkapnya di sini