3 Menteri Rilis SKB Seragam Sekolah: Dilarang Wajibkan Atribut Kekhususan Agama

4 Februari 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu dunia pendidikan sempat dihebohkan dengan adanya peraturan di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab. Terkait hal ini, Nadiem Makarim selaku Mendikbud minta pemda Sumbar untuk menindak tegas pihak sekolah karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Permendikbud. Lanjutan dari respon Nadiem ini, tiga menteri terkait akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemakaian seragam sekolah. Lantas apa isi dari SKB tersebut? Dan bagaimana respon KPAI mengenai hal ini? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.