Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Pekerja Bangunan Divonis Penjara atas Kasus Kebakaran Kejagung
27 Juli 2021 11:28 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 8 November 2022 9:06 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan lima dari enam orang terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Kelima orang tersebut merupakan pekerja bangunan di Kejagung, sementara satu orang yang dinyatakan bebas dan tidak bersalah ialah mandor dari pekerja tersebut. PN Jakarta Selatan menetapkan hukuman maksimal satu tahun penjara. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT