5 Pekerja Bangunan Divonis Penjara atas Kasus Kebakaran Kejagung

27 Juli 2021 11:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 8 November 2022 9:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan lima dari enam orang terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Kelima orang tersebut merupakan pekerja bangunan di Kejagung, sementara satu orang yang dinyatakan bebas dan tidak bersalah ialah mandor dari pekerja tersebut. PN Jakarta Selatan menetapkan hukuman maksimal satu tahun penjara. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT