Abu Rara, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

kumparan Videoverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Eks Menko Polhukam, Wiranto, menjadi korban terorisme saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan kunai sebanyak 2 kali pada bagian perut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum penusuk eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selama 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Abu Rara dihukum 16 tahun bui. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

embed from external kumparan

------------------------------------------------------------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!