Abu Rara, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

25 Juni 2020 20:53 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam, Wiranto, menjadi korban terorisme saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan kunai sebanyak 2 kali pada bagian perut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum penusuk eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selama 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Abu Rara dihukum 16 tahun bui. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
------------------------------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!