Aturan Perlindungan Hak Atas Aborsi Dicabut Mahkamah Agung AS

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut aturan perlindungan hak atas aborsi pada Jumat 24/6. Artinya, hak untuk aborsi akan diputuskan di tingkat negara bagian. Keputusan ini pun menuai berbagai respons. Missouri dan South Dakota langsung melarang aborsi. Sementara Ketua DPR Nancy Pelosi, Mantan Presiden Barack Obama, dan Presiden AS Joe Biden menentang keputusan ini. Simak informasi selengkapnya pada video di atas #kumparanvideo