Enam Terdakwa Terorisme di Mako Brimob Mendapat Vonis Hukuman Mati

22 April 2021 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 22 November 2022 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis enam terdakwa teroris kasus kerusuhan di Mako Brimob pada 8 Mei 2018. Kerusuhan yang berlangsung selama 40 jam itu menyebabkan lima orang anggota Polri dan satu orang napi terorisme tewas. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT