Kebakaran di Gedung Kejagung: dari Rokok Sebabkan Kerugian Rp 1,11 T

24 Oktober 2020 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung. Para tersangka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejagung. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, 6 tersangka berasal dari pekerja tukang, dan 1 tersangka berasal dari PT APM. Sedangkan tersangka dari internal kejaksaan sebanyak 1 orang. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
-
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.